Kamis, 24 Desember 2009

Abu Muhammad Herman, Abu Rasheef Poerwanto dan 28 orang lainnya menyukai ini. Lihat ke-108 komentar Tulis komentar... QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALA

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH

SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH

Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian 1 dari 6 tulisan


MUQADDIMAH
Masalah qunut Shubuh terus-menerus adalah masalah yang sudah lama dan sudah sering dibicarakan orang, sejak dari zaman tabi’in sampai kini masalah ini masih saja ramai diperbincangkan oleh para ulama, ustadz, kyai dan orang-orang awam.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu bagian dari shalat, apabila tidak diker-jakan, maka shalatnya tidak sempurna, bahkan mereka katakan harus sujud sahwi.

Ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu tidak boleh dikerjakan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu bid’ah. Masalah-masalah ini selalu dimuat di kitab-kitab fiqih dari sejak dahulu sampai hari ini.

Oleh karena itu, saya tertarik untuk membawakan hadits-hadits yang dijadikan dasar pegangan bagi mereka yang berpendapat qunut Shubuh itu sunnah atau bagian dari shalat, setelah saya bawakan pendapat para ulama-ulama yang melemahkannya dan keterangan dari para Shahabat ridhwanullahu ‘alaihim jami’an tentang masalah ini.

Sebelumnya, saya terangkan terlebih dahulu beberapa kaidah yang telah disepakati oleh para ulama:

[1]. Masalah ibadah, hak tasyri’ adalah hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2]. Pokok dasar dalam pelaksanaan syari’at Islam adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah, menurut pemahaman para Shahabat radhi-yallahu ‘anhum.
[3]. Hadits-hadits dha’if tidak boleh dipakai untuk masalah ibadah atau untuk fadhaa-ilul a’maal, dan ini meru-pakan pendapat yang terkuat dari para ulama.
[4]. Pendapat para ulama dan Imam Madzhab hanyalah sekedar penguat dari nash-nash yang sudah sah, dan bukannya menjadi pokok.
[5]. Banyaknya manusia yang melakukan suatu amalan bukanlah sebagai ukuran kebenaran, maksudnya: Jangan menjadikan banyaknya orang sebagai standar kebenaran, karena ukuran kebenaran adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah.

Di dalam al-Qur-an Allah berfirman:

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah ber-dusta (terhadap Allah).” [Al-An’aam: 116]

“Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”[Ar-Ruum: 30]


HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA

HADITS PERTAMA
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], ‘Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba’iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].

Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja’far ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi’ bin Anas, ia berkata: ‘Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: ‘Apakah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?’ Kemudian Anas bin Malik menjawab: ”...(Seperti lafazh hadits di atas).”

Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang meng-hasan-kan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha’if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:

Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta’liq (ko-mentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: “Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi’, yaitu ABU JA’FAR ‘ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):

[1]. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i ber-kata: ‘Ia bukan orang yang kuat riwayatnya.’

[2]. Imam Abu Zur’ah berkata: ‘Ia banyak salah.’

[3]. Imam al-Fallas berkata: ‘Ia buruk hafalannya.’

[4]. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering mem-bawakan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur.”

[Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I’tidal III/319.] [9]

[5]. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Abu Ja’far ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain… Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, ‘Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala):

“Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).’”[Al-A’raaf: 172]

(Yakni) hadits Ubay bin Ka’ab yang panjang yang di-sebutkan di dalamnya: Dan ruh Isa ‘alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam ‘alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bi-cara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah ‘Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Mar-yam ayat 19, Allah berfirman:

“Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.” [Maryam: 19]

Yang mengajak bicara bukan ‘Isa, sebab hal ini mus-tahil dan hal ini merupakan kesalahan yang jelas.
[Periksa: Zaadul Ma’aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu’aib al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H]

Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: “Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering memba-wakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya).”

Saya katakan: “Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh terus-menerus.”

[6]. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja’far ar-Razi itu mungkar.

[7]. Al-Hafizh az-Zaila’i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: “Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-‘Ilalul Muta-nahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena se-sungguhnya Abu Ja’far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: ‘Ia sering keliru.’”

[8]. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman ini berkata: “Hadits Anas munkar.” [10]

Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:

HADITS KEDUA
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: “Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma’il al-Makki dan ‘Amr bin Ubaid.”

Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma’il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik).

PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS

[1]. Isma’il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta’dil tentangnya:

a. Abu Zur’ah berkata: “Ia adalah seorang perawi yang lemah.”
b. Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: “Ia adalah seorang munkarul hadits.”
c. Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: “Ia se-orang perawi yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh dusta).”
d. Imam Ibnul Madini berkata: “Tidak boleh ditulis haditsnya ...".
[Periksa Mizanul I'tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485]

[2]. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu ‘Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu’tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid’ah.

1. Imam Ibnu Ma’in berkata, “Tidak boleh ditulis haditsnya.”
2. Imam an-Nasa-i berkata: “Ia matrukul hadits.”

[Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087]

[3]. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri.

1. Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ia adalah seorang Tabi’in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat ‘an.”

[Periksa Mizaanul I’tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah]

Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha’ifun jiddan (sangat lemah).

Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan seka-ligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah.

Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits terse-but, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?

_________
Foote Note
[1]. Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2]. Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3]. Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4]. Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/244).
[5]. Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7]. Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8]. Dalam kitab al-‘Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh se-bagai berikut: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat.”
[9]. Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57.
[10]. Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha’iifah no. 1238.
[11]. Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma’rifah.
[12]. Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201
-------------------------------------------------------------------------

Bagian 2 dari 6 tulisan

HADITS KETIGA
“Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang ‘Umar dan di belakang ‘Utsman, mereka semuanya qunut.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi. [1]

Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: “Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da’laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?’

Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma’in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma’in berkata: ‘Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).’

Imam an-Nasa-i berkata: ‘Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I’tidal (I/663) disebut-kan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.’”

Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah “Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-me-nerus qunut Shubuh?”[2]

HADITS KEEMPAT
Hadits lain yang dikatakan sebagai ‘syahid’ (penguat) ialah hadits:

“Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut.

Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin ‘Abdillah.

Ibnu Hibban berkata: “Dinar bin ‘Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu’ (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya.”

Ibnu ‘Adiy berkata: “Ia (Dinar) dha’if dzahib (sangat lemah).”
[Periksa: Mizaanul I’tidal (II/30-31).]

Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwa-yatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, ada-lah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterang-kan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah ke-lemahan yang sangat menyangkut masalah ‘adalatur rawi (keadilan seorang perawi).

Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany berkata: “Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja’far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.).
[Lihat Talkhisul Habir ma’asy Syarhil Muhadzdzab (III/418).]

Bila dilihat dari segi matan-nya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah).

HADITS KELIMA
Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus:

"Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, “Sesungguh-nya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh.” Jawab Anas bin Malik: “Mereka dusta! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo’akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa ‘Arab.”
[Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Bagh-dadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-‘Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/278)]

Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi’, ia dilemahkan oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja’far semestinya orang lebih con-dong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja’far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya.

HADITS KEENAM
Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo’a-kan kecelakaan bagi kaum (kafir).
[Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuza-imah dalam kitab Shahih-nya no. 620]

QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!!

Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi’in. Para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama’ah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid’ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini:

HADITS KETUJUH
Dari Abi Malik al-Asyja’i, ia berkata kepada ayahnya: “Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan di belakang ‘Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?” Ia jawab: “Wahai anakku qunut Shubuh itu bid’ah!!
[Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany.] [4]

Bid’ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja’i ini adalah bid’ah menurut syari’at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid’ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tiap-tiap bid’ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka.”

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab Sunan-nya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma’ wash Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany.
_________
Foote Note
[1]. Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202
[2]. Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202
[3]. Nama lengkap beliau adalah : Ahmad bin Ali bin Muhammad Al-Kannani Al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai ulama dari kalangan madzhab Imam As-Syafi'i, lihat biografi lengkapnya di kitab Al-Jawaahir wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar oleh Syaikh As-Syakhawi dan kitab-kitab yang lainnya.
[4]. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh

-------------------------------------------------------------------------------

Bagian 3 dari Enam Tulisan

HADITS KEDELAPAN
Dari Abi Mijlaz, ia berkata: “Aku pernah shalat Shubuh bersama Ibnu ‘Umar, tetapi ia tidak qunut.” Lalu aku ber-tanya kepadanya: ‘Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh?’ Ia jawab: ‘Aku tidak dapati seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.’”

Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau atas kitab Zaadul Ma’ad (I/272).

Ibnu ‘Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara’ yang selalu menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau (Ibnu ‘Umar) mengatakan: “Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari Allah tidak melakukan qunut Shubuh,…”

Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Seorang Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Thariq bin Asyyam bin Mas’ud al-Asyja’i ayahanda Abu Malik Sa’d al-Asyja’i dengan tegas dan tandas mengatakan: “Qunut Shubuh adalah bid’ah!”

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS
[1]. Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat Shubuh.

[2]. Imam Abu Hanifah berkata: “Qunut Shubuh (terus-menerus itu) dilarang.” [Lihat Subulus Salam (I/378).]

[3]. Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi’i (wafat th. 532 H), beliau tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: “Mengapa demikian?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang masalah qunut Shubuh!!” [Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha’iifah wal Maudhu’ah (II/388).]

[4]. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Tidak ada sama sekali petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: “Tidaklah qunut Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan demikian.” [Lihat Zaadul Ma’aad (I/271 & 283), tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth]

[5]. Syaikh Sayyid Sabiq berkata: “Qunut Shubuh tidak disyari’atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh.” [Lihat Fiqhus Sunnah (I/167-168)]

PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA
Sebagian orang ada yang mengatakan: “Madzhab kami berpendapat sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak ada nazilah.”

Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang melatarbelakangi pendapat mereka adalah ‘anggapan’ mereka tentang ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus.
Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua hadits tersebut ternyata dha’if (lemah) semuanya.

Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan hadits-hadits tersebut. Karena ma-nusia tetaplah manusia, siapapun dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan Imam asy-Syafi’i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata:

"Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pen-dapatku yang menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata: Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun.”

Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab [1]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany..

"Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits, akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku wafat.”[Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Nu’aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Imam al-Albany]

“Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid kepadaku.” [Diriwayatkan oleh: Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu Nu’aim dan al-Hafizh Ibnu ‘Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Imam al-Albani.]

QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah adalah do’a qunut ketika musibah atau kesulitan menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir. Qunut Nazilah, yaitu mendo’akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum Muk-minin dan mendo’akan kecelakaan atau kekalahan, ke-hancuran dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musy-rikin dan selainnya yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat, dilakukan sesudah ruku’ di raka’at terakhir pada shalat wajib lima waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata: “Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila telah ter-jadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum Mus-limin atau Ulil Amri) mendo’akan kemenangan bagi ten-tara-tentara kaum Muslimin.” [2]

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mela-kukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca “Sami’allaahu liman hamidah” dari raka’at terakhir, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri’il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya. [3]

Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada shalat lima waktu sesudah ruku’ di raka’at yang terakhir.

Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul Masaajid, bab 54: Istihbaabul Qunut fii Jami’ish Shalawat idzaa Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum Muslimin) [4]
_________
Foote Note
[1]. Majmu’ Syarahil Muhadzdzab I/63.
[2]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434.
[3]. Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 & 212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163.
[4]. Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma’aad I/272-273, Nailul Authar II/374-375 –muhaqqaq.

------------------------------------------------------------------------------

Bagian 4 dari 6 tulisan

HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH

HADITS PERTAMA
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus para da’i agar mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan. [Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163]

HADITS KEDUA
Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).”

Diriwayatkan oleh Ahmad[5], Bukhari[6], Muslim[7], an-Nasaa-i[8], ath-Thahawi[9].

Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits yang lainnya menunjukkan bahwa pertama kali qunut dilakukan ialah ketika Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah Ri’lin, Hayyan, Dzakwan dan ‘Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam.

Maka, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra’ (para penghafal al-Qur'an), sesampainya mereka di sumur Ma’unah, mereka (para qurra’) itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tidak ada kesedihan yang lebih menyedihkan yang menimpa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain kejadian itu. Maka kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan.

Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hu-rairah di bawah ini:

Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ di raka’at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia membaca: “Allahummal ‘an fulanan wa fulanan wa fulanan (Ya Allah laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan) sesudah ia membaca Sami’allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya): ‘Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim.’” [Ali ‘Imraan: 128]

Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147)

Dari Abu Hurairah, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila hendak mendo’akan kecelakaan atas seseorang atau mendo’akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut sesudah ruku’, dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami’allahu liman hamidah, (lalu) beliau membaca, ‘Allahumma… dan seterusnya (yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau seperti musim kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.’”

Abu Hurairah berkata, “Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal ‘an fulanan… dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu (dua orang) dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Sama sekali urusan mereka itu bukan menjadi urusanmu... (dan seterusnya).’”

Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560

Di dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 1004 disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.

Lafazhnya adalah sebagai berikut:

Dari Anas, ia berkata, “Qunut itu ada dalam shalat Maghrib dan Shubuh.”

Dan dalam hadits yang shahih pula disebutkan bahwa Abu Hurairah pernah qunut pada shalat Zhuhur dan ‘Isya sesudah mengucapkan Sami’allahu liman hamidahu (setelah bangkit dari ruku’ (di saat sedang i’tidal).), ia berdo’a untuk kebaikan/kemenangan kaum Mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Kemudian Abu Hurairah berkata: “Shalatku ini menyerupai shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Lafazh haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut:

Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka’at yang akhir dari shalat Zuhur, ‘Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca: ‘Sami’allahu liman hamidah.’ Lalu ia mendo’akan kebaikan untuk orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.”

Hadits shahih riwayat Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan Muslim (no.676 (296), ad-Daraquthni (II/37 atau II/165) cet. Darul Ma’rifah.

Memang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu juga Abu Hurairah, akan tetapi ingat, bahwa hal itu bukan semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja, maka hal ini akan berten-tangan dengan riwayat yang sangat banyak sekali yang menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut hadits yang keenam bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak qunut melainkan apabila beliau hendak mendo’akan kebaikan atau mendo’akan kebinasaan atas suatu kaum. Maka apabila beliau qunut itu menunjukkan ada musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan selama satu bulan[10]
_________
Foote Note
[1]. Dalam kitab al-Musnad (I/301-302).
[2]. Dalam kitab Mustadrak-nya (I/225-226).
[3]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/200 & II/212).
[4]. Dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249.
[5]. Di dalam kitab Shahih-nya no. 4089.
[6]. Dalam kitab Shahih-nya no.677 (304), tanpa lafazh “ba’dar ruku’.”
[7]. Dalam kitab Sunan-nya II/203-204.
[8]. Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar (I/245).
[9]. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.
[10]. Sebelum ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya, adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara’ bin ‘Azib:
Dari Baraa’ bin ‘Azib, “Sesungguhnya Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.”
Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara-quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim.

-----------------------------------------------------------------------------------

Bagian 5 dari 6 tulisan

MAKNA QUNUT
Kata (Qunut): Secara bahasa memiliki banyak makna,[1] di antaranya adalah:

[1]. Berdiri lama, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya" [HSR. Ahmad (III/302, 391), Muslim (no. 756), at-Tirmidzi (no. 387), dari Shahabat Jabir, Ibnu Majah (no. 1421) dan al-Baihaqi (III/8)]

[2]. Diam.[2]

[3].Selalu ta’at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

"Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?...” [Az-Zumar: 9]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan (ingatlah) Maryam binti ‘Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabb-nya dan Kitab-kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at.” [At-Tahrim: 12]

[4].Tunduk menghinakan diri kepada Allah.

“Dan kepunyaan-Nya lah siapa saja yang ada di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.” [Ar- Rum: 26]

[5]. Do’a, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu do’a qunut.

[6]. Khusyu’.

[7]. Tasbih[3]


MAKNA NAZILAH
Kata (an Nazilah)” artinya: Musibah, bencana, malapetaka.

Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut untuk mendo’akan kebaikan (kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo’akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh Islam.

Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat dan adanya di lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magh-rib dan Isya’. Tempatnya doa qunut ialah waktu berdiri sesudah ruku’ di raka’at yang akhir. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku’ maksudnya: Lama berdiri dalam membaca ayat, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya." [Lihat Zaadul Ma’aad (I/235)]


BEBERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT
[1]. Bacaan do’a qunut yang biasa dipakai sebagian kaum Muslimin yang berbunyi:

“Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang pernah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.

Sebenarnya lafazh do’a ini adalah lafazh do’a untuk qunut witir, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. [HR. Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no. 464), Ibnu Majah (no. 1178), an-Nasa-i (III/248), Ahmad (I/199, 200) dan al-Baihaqi (II/209, 497-498)]

Sedang do’a yang ada di dalam kurung menurut ri-wayat al-Baihaqi. Hadits ini diriwayatkan dari Shahabat Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir…” [Lihat Shahiih at-Tirmidzi (I/144), Shahih Ibni Majah (I/194), Irwaa-ul Ghalil, oleh Syaikh al-Albani (II/172) dan Shahiih Kitaab al-Adzkaar (I/176-177, no. 155/125). Hadits shahih. Lihat kepada kitab saya yang berjudul: “Do’a dan Wirid Mengobati Guna-guna dan Sihir Menu-rut al-Qur’an dan as-Sunnah” hal. 193-194, cet. IV]

Do’a qunut Witir dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka’ab: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.[4]

Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari’atkan melakukan qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku’, sebagaimana hadits Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu ‘anhuma, dan riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, bahkan diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibrahim, dari ‘Alqamah: “Sesungguhnya Ibnu Mas’ud dan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melakukan) qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.” [5]

Dari Ibrahim an Nakha’i, ia berkata: ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku’. [6]

Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah berkata: “Ini adalah atsar yang kami pegang.”
Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (Witir) dilaksana-kan sepanjang tahun. [7]


QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN SAMPAI AKHIR RAMADHAN
Disyari’atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi’in.

Dari ‘Amr bin Hasan, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu ‘anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu ‘anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.[8]

Ma’mar berkata: “Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lain-lain.[9]

Demikian juga dari Ibnu Sirin.[10]

Syaikh al-Albani berkata: “Boleh juga do’a qunut sesudah ruku’ dan ditambah dengan (do’a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendo’akan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu ‘anhum di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdurrahman bin ‘Abdul Qari berkata: ‘Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan

“Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mencegah manusia dari jalan-Mu, yang mendustakan Rasul-Rasul-Mu dan tidak beriman kepada janji-Mu. (Ya Allah) perselisihkanlah, hancurkanlah persatuan mereka, timpakanlah rasa takut dalam hati mereka, timpakanlah kehinaan dan siksa-Mu atas mereka. (Ya Allah) Ilah Yang Haq.”

Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendo’akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon ampun bagi kaum Mukminin.

Setelah itu membaca:

"Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepadamu kami berusaha dan bersegera, kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut siksaan-Mu. Sesungguhnya siksaan-Mu akan menimpa orang-orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian takbir, lalu melakukan sujud.[11]

Atau setelah membaca : "Allahummah diniy fiiman hadayt"

Kemudian membaca:

"Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera (melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepada–Mu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan orang-orang yang kufur kepada-Mu.” [12]

Do’a di akhir shalat witir [13]

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari ancaman-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagai-mana yang Engkau sanjungkan pada Diri-Mu sendiri [14]

"Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci. (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat suara dan memanjangkannya pada ucapan yang ketiga.)" [15]

_________
Foote Note
[1]. Lihat Muqaddimah Fathul Baari hal.176 dalam pasal-(Þ – ä).
[2]. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Arqam:
"Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Ada seseorang di antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika shalat, maka turunlah (firman Allah Ta’ala): Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. [Al-Baqarah: 238] Beliau memerintahkan kami untuk diam dan dilarang untuk berbicara. [Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 4534, Muslim no.539, at-Tirmidzi 405 & 2986, Abu Dawud no.949, an-Nasaa-i III/18.]
[3]. Semua makna ini telah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab kamus Bahasa Arab, seperti Lisanul ‘Arab XI/313-314, Mu’jamul Wasith hal.761 dan yang lainnya
[4]. HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no. 1266]
[5]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: “Sanadnya hasan.” Syaikh al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.” (Irwaa-ul ghaliil II/166).
[6]. HR. Ibnu Abi Syaibah II/305-306 atau II/205 cet. Darul Fikr.
[7]. Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[8]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/205 no.10.
[9]. Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[10]. Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[11]. HR. Ibnu Khuzaiimah II/155-156 no.1100 sanadnya shahih.
[12]. HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra’ sanadnya menurut pendapat al-Baihaqi shahih (II/211). Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil II/170 berkata: “Sanadnya shahih dan mauquf pada Umar radhiyallahu ‘anhu.” Lihat Shahih Kitab al-Adzkar I/179.
[13]. Ali bin Abi Thalib berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mem-baca di akhir witirnya: "Yang dimaksud akhir witir bisa dibaca sebelum salam atau sesudah salam.” [Lihat Qiyaamur Ramadhaan hal. 32 oleh syaikh al-Albani]
[14]. HR. Abu Dawud no.1427, at-Tirmidzi no.3566, Ibnu Majah no.1179, an-Nasaa-i III/249 dan Ahmad I/98,118,150. Lihat Shahih at-Tirmidzi III/180, Shahih Ibni Majah I/194, Irwaa-ul ghaliil II/175 dan Shahih Kitab al-Adzkar I/255-256 no.246, 184
[15]. Abu Dawud no.1430, an-Nasaa-i III/245 dan Ahmad V/123, Ibnu Hibban no.677, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah IV/98 no.972 dan Ibnus Sunni no. 706 dan hadits ini shahih. (Lihat Shahih Kitab al-Adzkaar I/255 dan Zaadul Ma’aad I/337.)
-------------------------------------------------------------------------------

Bagian 6 dari 6 tulisan

TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO’A QUNUT

Tentang mengangkat tangan, terdapat dalil berupa hadits-hadits yang sah, baik dalam qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah:

“Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra’ (pembaca al-Qur’an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: “Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali shalat Shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kece-lakaan atas mereka, yakni orang-orang yang membunuh mereka.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: “Beberapa Shahabat mengangkat tangan mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Beliau juga berkata : “Riwayat bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.” [Al-Baihaqy, II/212]

TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A

Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka perinciannya adalah sebagai berikut :

[1]. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan telapak tangan setelah berdo’a. Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap.

[2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid’ah[1]

[3]. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah.

[4]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah[2]

[5]. Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh.” [3]

[6]. Imam An-Nawawy berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap muka.”[4]

[6]. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut dalam shalat. [5]

TENTANG UCAPAN AMIN

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma para Shahabat mengucapkan amin dalam do’a qunut. [6]

Do’a qunut hendaklah pendek, singkat dan tidak panjang, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

KESIMPULAN

[1]. Hadits-hadits yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.

[2]. Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda.

“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

[3]. Qunut Nazilah disyari’atkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ‘Isya dan Shubuh). Dan tempat berdo’anya adalah di raka’at yang akhir sesudah bangkit dari ruku’ dan hukumnya sunnat.

[6]. Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid’ah.

[7]. Bacaan do’a qunut yang berbunyi : “Allahumma ihdinii fiiman hadayt ...”
Adalah bacaan untuk do’a qunut Witir dan bukan bacaan do’a qunut Nazilah, sebagaimana yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di negeri ini khususnya.

[8]. Mengangkat tangan ketika membaca do’a qunut telah sah sunnahnya.

[9]. Begitu juga membaca amin.

[10]. Mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, tidak ada satu pun riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid’ah. [7]

Wallaahu a’lam bish Shawab.


_________
Foote Note
[1]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962.
[2]. Majmu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519.
[3]. Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962.
[4]. Ibid.
[5]. Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis.
[6]. Lihat Buku Do’a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis.
[7]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu hal. 960-962.

MARAJI’/Daftar Pustaka
----------------
[1]. Sunan Abi Dawud.
[2]. Sunan an-Nasaa-i.
[3]. Sunan at-Tirmidzy.
[4]. Sunan Ibni Majah.
[5]. Musnad Imam Ahmad, oleh Imam Ahmad.
[6]. Al-Mushannaf, oleh Imam Abdurrazzaq.
[7]. Al-Mushannaf, oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, cet. Daarul Fikr th. 1414 H.
[8]. Syarah Ma’anil Atsar, oleh Imam ath-Thahawi, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1416 H.
[9]. Sunan Daruquthni, oleh Imam ad-Daraquthni, cet. Daarul Ma’rifah, th. 1422 H.
[10]. Sunanul Kubra, oleh Imam al-Baihaqy, tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Muhammad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1403 H.
[11]. Syarhus Sunnah, oleh Imam al-Baghawi.
[12]. Musnad Abi Dawud ath-Thayalisy, tahqiq: Dr. Muham-mad bin Abdul Muhsin at-Turky, cet. Daar Hajr, th. 1419 H.
[13]. Shahih Ibni Khuzaimah, oleh Imam Ibnu Khuzaimah.
[14]. Kitab al-Muntaqa’, oleh Ibnul Jarud, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1417 H.
[15]. Al-‘Ilalul Mutanahiyah, oleh Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1403 H.
[16]. Mizanul I’tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, cet. Daarul Fikr.
[17]. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
[18]. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq: Syu’aib dan Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah.
[19]. Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[20]. Silsilatul Ahaaditsidh Dha’ifah Wal Maudhu’ah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[21]. Nashbur Raayah, al-Hafizh az-Zaila’i.
[22]. Al-Kifayah fii ‘Ilmir Riwayah, oleh al-Khathib al-Bagh-dady.
[23]. Taqribut Tahdzib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqa-lany, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1413 H.
[24]. Al-Jawaahir Wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar, oleh Syaikh as-Sakhawi.
[25]. Talkhisul Habir, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
[26]. Irwaa-ul Ghaliil, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[27]. Shahih Sunan an-Nasa-i bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah at-Tarbiyyah al-‘Araby lid-Duwalij al-Khalij, th. 1409 H.
[28]. Bulughul Maram, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany.
[29]. Al-Asma’ wash Shifat, oleh Imam al-Baihaqy.
[30]. Subulus Salam, oleh Imam ash-Shan’any.
[31]. Fiqhus Sunnah, oleh Syaikh Sayyid Sabiq.
[32]. Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab, oleh Imam an-Nawawy, cet Daarul Fikr.
[33]. Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[34]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi, oleh Imam al-Mubarakfury.
[35]. Nailul Authar, oleh Imam asy-Syaukany.
[36]. Hadyus Sary Muqaddimah Fat-hul Bary, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, cet. Daarul Fikr.
[37]. Lisanul ‘Arab, oleh Ibnu Manzhur.
[38]. Mu’jamul Wasith.
[39]. At-Tarjih fii Masaa-ilith Thaharah wash Shalah, oleh Dr. Muhammad bin Umar Bazmul, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[40]. Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaditsil Hidayah, oleh al-Hafizh Ibnu Haja al-‘Asqalany.
[41]. Shahih Kitabil Adzkaar wa Dha’iifuhu, oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
[42]. Shahih at-Tirmidzy, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[43]. Shahih Ibni Majah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[44]. ‘Amalul Yaumi wal-Lailah, oleh Ibnus Sunny.

[Sumber : Kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar