Minggu, 13 Desember 2009

Menelusuri Ruqyah Syar’iyyah

Oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al-Maidani

Merunut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup tua di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian disesuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai syariat.

Ada akibat tentu dengan sebab. Yang demikian merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berlaku di jagad raya ini. Memang ini tidak mutlak terjadi pada seluruh perkara. Namun mayoritas urusan makhluk tak lepas dari hukum sebab dan akibat. Hukum ini merupakan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lengkap dengan kebaikan. Makhluk mana pun tak bisa menggapai keinginannya kecuali dengan hukum sebab dan akibat. Di alam nyata ini, tak ada sebab yang sempurna dan bisa melahirkan akibat dengan sendirinya kecuali kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan sebab bagi segala sebab. Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kekuatan yang selalu menuntut (memunculkan) akibat. Tak satu sebab pun bisa melahirkan akibat dengan sendirinya, melainkan harus disertai sebab yang lain yaitu kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan pada sebagian sebab, hal-hal yang dapat menggagalkan akibatnya. Adapun kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak membutuhkan sebab yang lain kecuali kehendak-Nya itu sendiri.

Tak ada sebab apapun yang dapat melawan dan membatalkannya. Namun terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala membatalkan hukum kehendak-Nya dengan kehendak-Nya (yang lain). Dialah yang menghendaki sesuatu lalu menghendaki lawan yang bisa mencegah terjadinya. Inilah sebab mengapa seorang hamba wajib memasrahkan dirinya, takut, berharap, dan berkeinginan hanya ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan dalam doanya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرَضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan pemeliharaan-Mu dari siksa-Mu. Dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

وَلاَ مَنْجَى مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

“Tak ada tempat selamat dari Dzat-Mu kecuali kepada Dzat-Mu.” (HR. Muslim)
Di antara sekian akibat yang membutuhkan sebab adalah kesembuhan. Kesembuhan datang dengan sebab berobat. Namun, apakah setiap orang yang berobat pasti sembuh? Jawabannya tentu tidak. Karena kesembuhan itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan dari obat atau orang yang mengobati. Obat akan manjur dan mengantarkan kepada kesembuhan bila Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Karena itu, seorang yang berobat tidak boleh menyandarkan dirinya kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan kepada obat dan orang yang mengobati.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memaparkan perihal berobat dalam beberapa haditsnya. Di antaranya:

1. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Dari Usamah bin Syarik radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَجَاءَتِ اْلأَعْرَابُ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَنَتَدَاوَى؟ فَقَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ. قَالُوا: مَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ

Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menshahihkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain, 4/486)

4. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri menshahihkan hadits ini dalam Zawa`id-nya. Lihat takhrij Al-Arnauth atas Zadul Ma’ad, 4/12-13)

Dalam berobat, banyak cara yang bisa ditempuh asalkan tidak melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat dan meninggalkannya. Tentunya perselisihan mereka berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang ada dalam permasalahan ini.
Terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan hukum berobat.
Pertama, menurut sebagian ulama bahwa berobat diperbolehkan, namun yang lebih utama tidak berobat. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu.
Kedua, menurut sebagian ulama bahwa berobat adalah perkara yang disunnahkan. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut madzhab Asy-Syafi’i rahimahullahu. Bahkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menisbahkan pendapat ini kepada madzhab mayoritas para ulama terdahulu dan belakangan. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Muzhaffar. Beliau berkata: “Menurut madzhab Abu Hanifah, berobat adalah perkara yang sangat ditekankan. Hukumnya hampir mendekati wajib.”
Ketiga, menurut sebagian ulama bahwa berobat dan meninggalkannya sama saja, tidak ada yang lebih utama. Ini merupakan madzhab Al-Imam Malik rahimahullahu. Beliau berkata: “Berobat adalah perkara yang tidak mengapa. Demikian pula meninggalkannya.” (Lihat Fathul Majid, hal. 88-89)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memiliki metode yang cukup baik dalam mempertemukan beberapa pendapat di atas. Beliau merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:
  1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan, maka hukumnya wajib.
  2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat, namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti, maka melakukannya lebih utama.
  3. Bila dengan berobat diperkirakan kadar kemungkinan antara kesembuhan dan kebinasaannya sama, maka meninggalkannya lebih utama agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa disadari. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/437)


Secara garis besar, berobat merupakan perkara yang disyariatkan selama tidak menggunakan sesuatu yang haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang buruk (haram).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah, 2/255) [Lihat kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im karya Dr. Fahd As-Suhaimi, hal. 21)

Di antara cara pengobatan yang disyariatkan adalah melakukan ruqyah. Akhir-akhir ini, pengobatan dengan ruqyah memang marak diperbincangkan dan dipraktekkan di tengah kaum muslimin negeri ini. Padahal sebelumnya pengobatan dengan ruqyah tidak banyak diketahui oleh mereka.
Sayangnya, sebagian kelompok menjadikan ruqyah sebagai arena untuk mengundang simpati publik demi kepentingan yang bernuansa politik. Mereka beramai-ramai membuka ruqyah center di berbagai tempat guna memenuhi kebutuhan massa yang ‘haus’ akan pengobatan ruqyah. Namun sudahkah praktek ruqyah itu mencocoki tuntunan syariat Islam? Pertanyaan ini harus dijawab dengan ilmu yang benar, bukan dengan semangat belaka.
Oleh karena itu perlu pembekalan ilmu yang dapat mengenalkan kaum muslimin kepada ruqyah syar’i yang tepat sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sehingga mereka terhindar dari praktek-praktek ruqyah yang salah kaprah bahkan bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Oleh karena itu, marilah kita simak beberapa pembahasan berikut ini.

Definisi Ruqyah
Makna ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits karya Ibnul Atsir rahimahullahu 3/254)
Secara terminologi, ruqyah terkadang disebut pula dengan ‘azimah. Al-Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.” (Lihat Al-Qamus Al-Muhith pada materi عزم)

Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencegah atau mengangkat bala/penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. (Lihat transkrip ceramah Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alus-Syaikh yang berjudul Ar-Ruqa wa Ahkamuha oleh Salim Al-Jaza`iri, hal. 4)

Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Ibid, hal. 5)

Ruqyah di Masa Jahiliyyah
Setiap manusia yang mengerti kemaslahatan tentunya selalu ingin menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya. Barangsiapa bisa memenuhi keinginan ini berarti karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dirinya cukup besar. Sehingga wajar jika pengobatan ruqyah telah dikenal secara luas di tengah masyarakat jahiliyyah.
Ruqyah adalah salah satu cara pengobatan yang mereka yakini dapat menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Kala itu, ruqyah digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, seperti tersengat binatang berbisa, terkena sihir, kekuatan ‘ain (mata jahat), dan lainnya.
Namun yang disayangkan, ruqyah sering menjadi media untuk penyebarluasan berbagai kesyirikan di kalangan mereka. Pengobatan ruqyah yang dilakukan tak luput dari pelanggaran syariat. Di antaranya adalah pengakuan mengetahui perkara ghaib, menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyandarkan diri kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, berlindung kepada jin, dan lain-lain.
Setelah Islam datang, seluruh ruqyah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Islam mengajarkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam menggunakan ruqyah. Sehingga mereka tidak terjatuh ke dalam pengobatan ruqyah yang mengandung bid’ah atau syirik.
‘Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:

كُنَّ نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

“Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim no. 2200)

Kebanyakan manusia terpedaya dengan penampilan ‘shalih’ dari orang yang meruqyah. Sehingga mereka tak lagi memperhatikan tata cara dan isi ruqyah yang dibacakan.
Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alus-Syaikh hafizhahullah (semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaganya) berkata: “Penyebaran kesyirikan banyak terjadi di negeri-negeri Islam melalui para tabib, orang yang mengobati dengan ramu-ramuan dan mengobati dengan Al-Qur`an. Ibnu Bisyr menyebutkan pada permulaan Tarikh Najd, di antara faktor penyebab tersebarnya kesyirikan di negeri Najd adalah keberadaan para tabib dan ahli pengobatan dari orang-orang Badwi di berbagai kampung sewaktu musim buah. Manusia membutuhkan mereka untuk keperluan meruqyah dan pengobatan. Maka mereka memerintahkan manusia dengan kesyirikan dan cara-cara yang tidak disyariatkan….” (Ibid, hal. 2)

Hukum Ruqyah
Ruqyah telah dikenal oleh masyarakat jahiliyyah sebelum Islam. Tetapi kebanyakan ruqyah mereka mengandung kesyirikan. Padahal Islam datang untuk mengenyahkan segala bentuk kesyirikan. Alasan inilah yang membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para shahabat radhiallahu ‘anhum untuk melakukan ruqyah. Kemudian beliau membolehkannya selama tidak mengandung kesyirikan. Beberapa hadits telah menjelaskan kepada kita tentang fenomena di atas. Di antaranya:

1. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaikh Al-Albani juga menshahihkannya. Lihat Ash-Shahihah no. 331)

2. Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

كُنَّ نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyyah. Lalu kami bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu?” Beliau menjawab: “Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim no. 2200)

3. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَعَرَضُوْهَا عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah. Lalu keluarga ‘Amr bin Hazm datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu memiliki ruqyah yang kami pakai untuk meruqyah karena (sengatan) kalajengking. Tetapi engkau telah melarang dari semua ruqyah.” Mereka lalu menunjukkan ruqyah itu kepada beliau. Beliau bersabda: “Tidak mengapa, barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi kemanfaatan bagi saudaranya, maka hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim no. 2199)

4. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

كَانَ لِيْ خَالٌ يَرْقِي عَنِ الْعَقْرَبِ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرُّقَى. قَالَ: فَأَتَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّكَ نَهَيْتَ عَنِ الرُّقَى وَأَنَا أَرْقِي مِنَ الْعَقْرَبِ, فَقَالَ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Dahulu pamanku meruqyah karena (sengatan) kalajengking. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah. Maka pamanku mendatangi beliau, lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melarang dari segala ruqyah, dan dahulu aku meruqyah karena (sengatan) kalajengking.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya, maka hendaknya dia lakukan.” (HR. Muslim no. 2199)

5. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu ‘anhu beliau berkata:

كُنْتُ أَرْقِي مِنْ حُمَةِ الْعَيْنِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَلَمَّا أَسْلَمْتُ ذَكَرْتُهَا لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اعْرِضْهَا عَلَيَّ. فَعَرَضْتُهَا عَلَيْهِ، فَقَالَ: ارْقِ بِهَا فَلاَ بَأْسَ بِهَا

“Di masa jahiliyyah dulu aku meruqyah karena (sengatan) kalajengking dan ‘ain (sorotan mata yang jahat). Tatkala aku masuk Islam, aku memberitahukannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perlihatkan ruqyah itu kepadaku!’ Lalu aku menunjukkannya kepada beliau. Beliau pun bersabda: ‘Pakailah untuk meruqyah, karena tidak mengapa (engkau) menggunakannya’.” (HR. At-Thabrani dan dihasankan oleh Al-Haitsaimi dalam Majma’ Az-Zawa`id. Lihat tahqiq Al-Huwaini terhadap kitab Al-Amradh karya Dhiya`uddin Al-Maqdisi, hal. 220)

6. Dari Syifa` bintu Abdullah radhiallahu ‘anha:

أَنَّهَا كَانَتْ تُرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ، قَالَتْ: لاَ أَرْقِي حَتَّى اسْتَأْذَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَيْتُهُ فَاسْتَأْذَنْتُهُ. فَقَالَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ارْقِي مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهَا شِرْكٌ

“Dahulu dia meruqyah di masa jahiliyyah. Setelah kedatangan Islam, maka dia berkata: ‘Aku tidak meruqyah hingga aku meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu dia pun pergi menemui dan meminta izin kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Silahkan engkau meruqyah selama tidak mengandung perbuatan syirik’.” (HR. Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan yang lainnya. Al-Huwaini berkata: “Sanadnya muqarib.” Ibid, hal. 220)

Demikianlah mereka melakukan ruqyah di masa jahiliyyah. Ruqyah mereka mengandung perbuatan syirik sehingga dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membolehkannya bagi mereka selama tidak mengandung kesyirikan. Beliau membolehkannya karena ruqyah itu bermanfaat bagi mereka dalam banyak hal.

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Hadits-hadits sebelumnya menunjukkan bahwa hukum asal seluruh ruqyah adalah dilarang, sebagaimana yang tampak dari ucapannya: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala ruqyah.’ Larangan terhadap segala ruqyah itu berlaku secara mutlak. Karena di masa jahiliyyah mereka meruqyah dengan ruqyah-ruqyah yang syirik dan tidak dipahami. Mereka meyakini bahwa ruqyah-ruqyah itu berpengaruh dengan sendirinya. Ketika mereka masuk Islam dan hilang dari diri mereka yang demikian itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari ruqyah secara umum agar lebih mantap larangannya dan lebih menutup jalan (menuju syirik). Selanjutnya ketika mereka bertanya dan mengabarkan kepada beliau bahwa mereka mendapat manfaat dengan ruqyah-ruqyah itu, beliau memberi keringanan sebagiannya bagi mereka. Beliau bersabda: ‘Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa menggunakan ruqyah-ruqyah selama tidak mengandung syirik’.” (Ahkamur Ruqa wa At-Tama`im hal. 35)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah kecuali karena ‘ain (sorotan mata yang jahat) atau humah (sengatan kalajengking).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah dari shahabat ‘Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu)

Menurut sebagian pendapat bahwa ruqyah tidak diperbolehkan kecuali karena dua hal yang telah disebutkan dalam hadits di atas. (Lihat Fathul Bari, 10/237, cetakan Darul Hadits)

Ini adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan dengan sabdanya tersebut untuk melarang ruqyah pada yang selain keduanya. Yang beliau maksudkan bahwa ruqyah yang paling utama dan bermanfaat adalah ruqyah yang disebabkan karena ‘ain atau humah. Hal ini terlihat dari uraian hadits. Ketika Sahl bin Hunaif terkena ‘ain, dia bertanya: “Adakah yang lebih baik dalam ruqyah?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah kecuali karena satu jiwa dan humah (sengatan kalajengking).”
Demikian pula hadits-hadits yang lain, baik yang bersifat umum atau khusus, seluruhnya mengarah kepada makna di atas. (Lihat Zadul Ma’ad, 4/161, cet. Muassasah Ar-Risalah)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan untuk membatasi ruqyah hanya pada keduanya dan melarang dari selain keduanya. Yang beliau maksudkan adalah tidak ada ruqyah yang lebih benar dan utama daripada ruqyah karena ‘ain dan hummah karena bahaya keduanya sangat dahsyat.” (Syarh Shahih Muslim 14/177, cet. Al-Maktab Ats-Tsaqafi)

Syarat-syarat Ruqyah
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat:
  1. Menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya.
  2. Menggunakan lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui.
  3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Mereka berselisih mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat adalah pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” (Fathul Bari, 10/237)
Dengan penjelasan di atas, berarti segala ruqyah yang tidak memenuhi tiga syarat itu tidak diperbolehkan.

Jika kita rinci, ada tiga jenis ruqyah yang tidak diperbolehkan:
  1. Ruqyah yang mengandung permohonan bantuan dan perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    Ruqyah-ruqyah seperti ini sering dipakai oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon bantuan dan perlindungan dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih. Terkadang mereka melakukan kesyirikan ini dengan kedok agama. Banyak orang awam yang terkecoh dengan penampilan sebagian mereka yang memakai atribut agama. Padahal ruqyah yang mereka lakukan dan ajarkan berbau mistik serta sarat dengan kesyirikan.
  2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya.
    Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, permintaan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya. Oleh karena itu, para setan segera menyambut dan menaati orang yang membacanya. Keumuman ruqyah yang tersebar di tengah manusia dan tidak menggunakan bahasa Arab banyak mengandung syirik. Demikian yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 19/13-16)
    Asy-Syaikh Hafizh Al-Hakami berkata: “Adapun ruqyah yang tidak memakai lafadz-lafadz Arab, tidak diketahui maknanya, tidak masyhur, dan tidak didapatkan dalam syariat sama sekali, maka bukanlah perkara yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidaklah berada dalam naungan Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan hal itu merupakan bisikan setan kepada para walinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    وَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ

    “Dan sesungguhnya para setan mewahyukan kepada wali-wali mereka untuk mendebat kalian.” (Al-An’am: 121)
    Ruqyah semacam inilah yang dimaksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

    إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

    “Sesungguhnya segala ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”
    Hal itu karena orang yang mengucapkannya tidak mengetahui apakah ruqyahnya menggunakan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, atau para setan. Dia pun tidak mengetahui apakah di dalamnya terdapat kekafiran atau keimanan, kebenaran atau kebatilan, kemanfaatan atau marabahaya, dan apakah itu ruqyah atau sihir. Demi Allah, mayoritas manusia benar-benar tenggelam dalam berbagai malapetaka ini. Mereka menggunakannya dengan bentuk yang cukup banyak dan jenis yang beraneka ragam….” (Ma’arijul Qabul, 1/406, cet. Darul Hadits)
    Sebagian kalangan membolehkan setiap ruqyah, walaupun maknanya tidak diketahui, asalkan terbukti memberi kemanfaatan. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga ‘Amr bin Hazm sewaktu mereka bertanya tentang ruqyah:

    مَا أَرَى بَأْسًا، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

    “Aku lihat tidak mengapa. Barangsiapa yang mampu memberi manfaat bagi saudaranya hendaklah dia lakukan.”
    Tetapi pendapat mereka ini terbantah dengan hadits ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i. Dia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

    “Perlihatkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa kalian menggunakan ruqyah-ruqyah itu selama tidak mengandung syirik”.
    Hadits ‘Auf ini menunjukkan dilarangnya seluruh ruqyah yang mengarah kepada kesyirikan. Setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya, tidak dirasa aman, akan membawa kepada syirik. Sehingga setiap ruqyah yang tidak dimengerti maknanya dilarang dalam rangka berhati-hati. (Lihat Fathul Baari, 10/237)
  3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    Tentu yang demikian ini bertentangan dengan ajaran tauhid. Karena ruqyah merupakan sebab, berarti pelaku ruqyah adalah pelaku sebab. Peruqyah ibarat dokter, sedangkan ruqyah ibarat obat. Obat adalah sebab dan dokter adalah pelaku sebab. Adapun pencipta sebab adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Suatu sebab akan bermanfaat jika dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dahulu bangsa jahiliyah meyakini bahwa ruqyah dipastikan berpengaruh dengan sendirinya. Oleh karena itu mereka sangat mengagungkan ruqyah dan pelakunya. Ini merupakan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang hamba diperintahkan untuk menjalani sebab untuk mendapatkan akibat. Namun hatinya tidak boleh bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Pencipta segala sebab dan akibat. Di tangan-Nya seluruh kekuasaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    مَا يَفْتَحِ اللهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلاَ مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلاَ مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ

    “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu.” (Fathir: 2)

    وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ

    “Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri.” (Al-An’am: 17)
    Seorang hamba hendaknya mengharapkan kesembuhan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya bergantung kepada-Nya tatkala melakukan ruqyah.


Sifat-sifat Peruqyah dan Pasiennya
Ruqyah merupakan perkara yang disyariatkan. Tentunya seorang peruqyah perlu memperhatikan rambu-rambu syariat dalam meruqyah. Sehingga dia tidak ngawur dan melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaknya dia memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap ucapan dan perbuatannya.
    Semestinya dia bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam seluruh ibadahnya tanpa sedikit pun berbuat syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika meruqyah, hendaknya mengikhlaskan permintaan tolong dan perlindungannya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menggapai kemanfaatan dari ruqyah yang dia lakukan.
  • Memiliki ilmu syar’i tentang ruqyahnya.
    Seharusnya dia mengetahui bahwa ruqyah yang digunakannya termasuk yang disyariatkan. Hendaknya dia mengambil ruqyahnya dari Al-Qur`an, As-Sunnah, dan doa-doa yang ma’ruf. Jika dia tidak mengetahui ruqyahnya disyariatkan atau tidak, semestinya bertanya kepada orang yang berilmu. Bila dia seorang yang bodoh, bukan ahlul ilmi, dan tidak mampu untuk menelaah ruqyah yang digunakan atau ditinggalkannya, berarti ini merupakan tanda bahwa dia tidak bisa. Dia tidak diperbolehkan bahkan tidak pantas diberi kesempatan untuk meruqyah.
  • Bertujuan untuk memberi kemanfaatan kepada orang lain.
    Sudah seharusnya dia bertujuan dengan ruqyahnya itu untuk memberi kemanfaatan kepada saudaranya yang membutuhkan. Ini adalah sifat yang mulia dan dianjurkan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

    “Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi kemanfaatan bagi saudaranya maka hendaknya dia lakukan.”
    Memberi kemanfaatan kepada saudara kita yang membutuhkan atau sakit adalah perbuatan baik, yang sangat dituntut sesama hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hamba yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah seorang yang paling bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya.
  • Membuat orang yang diruqyah hanya bergantung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    Bila meruqyah, seharusnya dia tidak membuat orang yang diruqyah bergantung kepada dirinya. Jika dia telah sering meruqyah orang lain sampai sembuh, maka tidak perlu dia menceritakannya kepada yang akan diruqyah, sehingga tidak menimbulkan keyakinan yang salah terhadap dirinya. Sepantasnya dia menanamkan kepada orang yang akan diruqyah bahwa yang mampu menyembuhkan adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Adapun ruqyah adalah sebab, demikian pula dirinya bukan pencipta akibat. Namun sangat disayangkan, kebanyakan peruqyah membuat orang yang diruqyah merasa yakin terhadap dirinya seolah-olah dialah yang menyembuhkan. Dalam hal ini korban yang paling banyak adalah para wanita dan orang-orang yang bodoh.
  • Khusyu’, tunduk, dan merendahkan diri hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    Ini adalah kelanjutan dari pembahasan yang sebelumnya. Seharusnya dia tidak membesar-besarkan dirinya di hadapan orang yang akan diruqyah. Sebagaimana dia juga tidak merasa besar terhadap dirinya sendiri. Niatnya adalah memberi kemanfaatan kepada orang lain dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan untuk merasa besar dan membesar-besarkan diri. Sehingga dia tidak membuat manusia bergantung kepada dirinya, tetapi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dzikir dan wirid-wirid yang disyariatkan di dalam As-Sunnah.
  • Menghindarkan diri dari celah-celah dosa dan fitnah.
    Seharusnya dia tidak mengikuti langkah-langkah setan yang bisa menggelincirkannya ke dalam kubangan dosa dengan alasan ruqyah. Terlebih lagi bila yang diruqyah adalah wanita. Seringkali setan menggunakan kesempatan ini untuk menjatuhkan peruqyah ke dalam dosa. Misalnya, setan menggodanya untuk berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang diruqyah padahal bukan mahramnya. Atau menggodanya untuk menyentuh bagian tubuh wanita itu dengan tangannya, dengan alasan agar ruqyahnya lebih manjur, dsb. Oleh karena itu, banyak dari kalangan peruqyah yang rusak agamanya setelah terlibat dalam dunia ruqyah. (Lihat transkrip ceramah Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alus-Syaikh hal. 7-8)


Insya Allah nanti akan kita jelaskan praktek-praktek ruqyah yang menyimpang supaya kaum muslimin tidak mudah diperdaya oleh para peruqyah gadungan yang melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun orang yang diruqyah hendaknya memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Memperbesar harapannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta pertolongan dan perlindungan.
    Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يَرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيْبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

    “Jika Allah menimpakan kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (Yunus: 107)

    وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيْمُ الْخَبِيْرُ

    “Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Al-An’aam: 17-18)

    وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ

    “Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (Asy-Syu’ara`: 80)
  • Meninggalkan rasa was-was.
    Seharusnya dia tidak mengikuti rasa was-was yang muncul pada dirinya, karena hal itu berasal dari setan. Bila dia larut dalam rasa was-was itu, justru secara tidak langsung dia telah membantu setan untuk lebih menguasai dirinya. Karena itulah kita melihat kebanyakan orang yang tertimpa oleh penyakit was-was gampang dimasuki oleh jin atau terkena penyakit lainnya.
    Di samping itu, orang yang dihantui perasaan was-was akan membayangkan hal-hal yang bersifat halusinasi, sehingga dia akan semakin lemah dan bertambah penyakitnya baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka wajib atas orang yang memiliki was-was untuk memperkuat tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjalani berbagai sebab yang disyariatkan guna menyembuhkan penyakitnya. Demikian pula, hendaknya dia melawan segala rasa was-was itu dan tidak mengikutinya dengan cara berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Mempelajari wirid, bacaan, dan doa-doa yang disyariatkan.
    Seharusnya dia tidak selalu menggunakan orang lain dalam meruqyah dirinya. Hendaknya dia mulai menanamkan keyakinan bahwa dirinya mampu untuk meruqyah sendiri tanpa membutuhkan orang lain. Kemudian dia bersungguh-sungguh mempelajari wirid, bacaan, dan doa-doa yang disyariatkan untuk dipakai meruqyah dirinya sendiri. Ruqyah-ruqyah yang dipelajarinya itu sangat bermanfaat guna mengobati atau membentengi dirinya dari berbagai gangguan setan dan penyakit. Untuk meruqyah dirinya, dia bisa membaca seperti surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas, Ayat Kursi, dan yang lainnya. Dia bisa membaca ruqyah-ruqyah itu sebelum tidur, di pagi dan sore hari, setelah shalat wajib, atau waktu-waktu lain sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wirid-wirid yang dibacanya itu ibarat baju atau besi yang dipakai untuk membentengi dari beragama bahaya. Wirid-wirid itu adalah sebab yang bermanfaat untuk melindungi dirinya. Sedangkan pemberi manfaat dan penolak bahaya yang sebenarnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Ibid, hal. 8)


Bacaan dan Tata Cara Ruqyah
Tentunya bacaan dan wirid terbaik untuk meruqyah adalah kalam Pencipta, Pemilik dan Pengatur alam semesta ini. Menggunakan kalam-Nya dalam meruqyah mengandung keberkahan Ilahi yang tak terkira. Ketika seorang peruqyah mengharapkan kesembuhan hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sangat tepat dan utama bila dia menggunakan Kalamullah. Ucapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa Al-Qur`an sendiri memang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyembuh dari segala jenis penyakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ يَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)

قُلْ هُوَ لِلَّذِيْنَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

“Katakanlah: ‘(Al-Qur`an) itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)
Alam semesta ini adalah ciptaan, milik, dan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu kekuatan pun yang mampu berhadapan dengan kemahakuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para malaikat pingsan dan tersungkur sujud tatkala mendengar firman-firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas langit sana. Sedangkan langit-langit bergemuruh dengan dahsyat karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini telah dikabarkan oleh Rasul yang jujur lagi dibenarkan ucapannya, yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَتِلْكَ اْلأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur`an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Al-Hasyr: 21)
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Termasuk perkara yang dimaklumi bahwa sebagian ucapan memiliki keistimewaan dan kemanfaatan yang telah teruji. Maka bagaimana kita menganggap ucapan Rabb semesta alam ini? Tentunya keutamaan ucapan-Nya atas segala ucapan yang lain seperti keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya. Ucapan-Nya merupakan penyembuh yang sempurna, pelindung yang bermanfaat, cahaya yang memberi petunjuk, dan rahmat yang menyeluruh. Ucapan-Nya yang sekiranya diturunkan kepada sebuah gunung niscaya akan pecah karena keagungan dan kemuliaan-Nya.” (Lihat Zadul Ma’ad cet. Muassasah Ar-Risalah hal. 162-163)
Berobat dengan Al-Qur`an adalah penyembuhan yang mujarab. Terlebih lagi jika dibacakan oleh seorang yang memiliki kekuatan iman. Dengan demikian, pengaruh bacaan itu akan bertambah ampuh untuk pengobatan segala penyakit dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penyembuhan dengan Al-Qur`an tak hanya bagi penyakit jiwa, bahkan juga sangat mumpuni bagi penyakit jasmani. Cukuplah sebagai bukti konkretnya peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu (lihat rubrik Hadits). Hadits tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh Al-Qur`an bagi penyembuhan penyakit jasmani. Bila seorang muslim melakukannya dengan keyakinan penuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya akan terealisasi dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Menurut sebagian kalangan, letak ruqyah dalam surat Al-Fatihah adalah pada firman-Nya:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ

“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan.”
Dan tidak diragukan lagi bahwa dua kalimat ini termasuk bagian yang terkuat dari obat ini. Karena keduanya mengandung penyerahan, penyandaran, pemasrahan, permohonan tolong, permintaan, dan kebutuhan yang total kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian pula, keduanya menggabungkan puncak segala tujuan, yaitu peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sarana yang paling utama yaitu permintaan tolong untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak terdapat pada selainnya.
Suatu ketika, aku pernah jatuh sakit di kota Makkah. Aku sama sekali tidak mendapatkan seorang dokter dan obat. Maka aku pun berobat dengan surat Al-Fatihah. Aku ambil minum dari air Zamzam dan kubacakan atasnya surat Al-Fatihah, lalu aku meminumnya. Aku pun sembuh secara total. Semenjak itu, aku selalu berpegang dengan cara pengobatan ini pada kebanyakan penyakit yang aku derita. Akhirnya aku benar-benar meraih manfaat dengan surat Al-Fatihah.” (Zadul Ma’ad, 4/164, cet. Muassasah Ar-Risalah)
Penyembuhan Al-Qur`an terhadap penyakit jiwa sangat manjur pula. Seperti untuk penyembuhan sempit dada, pengaruh sorotan mata yang jahat dan mampu merusak akal dan jiwa, kemasukan jin, kena sihir, dan lain-lain. Kesimpulannya, Al-Qur`an adalah obat bagi segala penyakit.
Selain Al-Fatihah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga meruqyah dengan Al-Mu’awwidzat sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْفِثُ عَلَى نَفْسِهِ – فِي الْمَرَضِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ – بِالْمُعَاوِذَاتِ. فَلَمَّا ثَفُلَ، كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا

“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya dengan sedikit meludah atas diri beliau di masa sakit beliau yang membawa kepada kematiannya. Tatkala beliau merasa semakin parah, aku yang membacakan Al-Mu’awwidzaat dan meniupkannya atas beliau. Aku usapkan bacaan itu dan tiupan (ludah)nya dengan tangan beliau sendiri. Hal ini karena keberkahan tangan beliau.” (HR. Al-Bukhari)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Meruqyah dengan Al-Qur`an dan Al-Mu’awwidzat. Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Judul bab ini merupakan metode untuk mengikutkan hukum sesuatu yang khusus (Al-Mu’awwidzat) dengan sesuatu yang umum (Al-Qur`an). Karena yang dimaksud dengan Al-Mu’awwidzat adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlash sebagaimana telah lewat penjelasannya di bagian akhir Kitab At-Tafsir (dalam Shahih Al-Bukhari). Bisa jadi istilah Al-Mu’awwidzat di sini termasuk Bab At-Taghlib (penggunaan istilah untuk sesuatu yang biasa dipakai). Atau yang dimaksud (dengan Al-Mu’awwidzat) adalah surat Al-Falaq, An-Naas, dan seluruh ayat-ayat Al-Qur`an yang mengandung ta’awwudz (permintaan perlindungan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Kemudian Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan sebuah ayat sebagai contoh ucapannya. Namun beliau mengatakan bahwa pendapat yang pertama lebih baik. Beliau menyebutkan pula sebuah hadits dengan sanadnya yang disebutkan di dalamnya: “Tak ada ruqyah kecuali dengan Al-Mu’awwidzat.” Lalu beliau berbicara tentang kelemahan hadits ini dari sisi periwayatannya. Menurut beliau, jika hadits ini shahih maka hukumnya telah dihapuskan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan untuk meruqyah dengan Al-Fatihah.
Setelah beberapa penjelasan, beliau pun berkata: “…Hal ini tidak menunjukkan larangan ber-ta’awwudz (berlindung) dengan selain dua surat ini (Al-Falaq dan An-Naas). Hal itu hanyalah menunjukkan keutamaannya. Terlebih lagi, telah ada dalil yang membolehkan ber-ta’awwudz dengan selain keduanya. Hanya saja beliau mencukupkan diri dengan keduanya, karena keduanya mengandung al-isti’adzah (perlindungan) yang ringkas dan padat dari segala perkara yang tidak disukai, baik secara global maupun rinci….” (Fathul Bari, 10/236-237 cet. Darul Hadits)
Bolehnya meruqyah dengan Al-Qur`an tak terbatas pada surat Al-Fatihah, Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlas. Karena Al-Qur`an secara keseluruhan merupakan obat bagi segala penyakit. Oleh karena itu, boleh meruqyah dengan ayat atau surat mana saja dari Al-Qur`an. Ibnu Baththal rahimahullahu berkata: “Bila diperbolehkan meruqyah dengan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) yang keduanya merupakan dua surat dari Al-Qur`an, berarti meruqyah dengan yang selebihnya dari Al-Qur`an juga diperbolehkan. Karena seluruhnya adalah Al-Qur`an.” (Dinukil dari kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 38)
Demikian pula boleh meruqyah dengan nama dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Al-Qur`an juga mengandung keduanya. Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Jibril ‘alaihissalam pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jibril bertanya: “Wahai Muhammad, apakah engkau mengeluhkan rasa sakit?” Nabi menjawab: “Iya.” Maka Jibril membacakan:

بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، مِنْ شَرٍّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ

“Dengan nama Allah, aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu dan keburukan setiap jiwa atau sorotan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (HR. Muslim)
Adapun doa-doa yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah juga merupakan pengobatan yang mujarab. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kata-kata yang ringkas dan padat (jawami’ul kalim) sehingga doa-doa yang beliau baca benar-benar barakah. Inilah keistimewaan yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita memakai doa-doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meruqyah dengan keyakinan yang mantap, niscaya manfaatnya akan tampak nyata dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam tulisan ini kami akan menyebutkan sebagian doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Namun bukan berarti tidak ada yang lain lagi. Selama suatu doa dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih untuk meruqyah dirinya atau orang lain maka kita diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menggunakannya. Sebaik-baik teladan adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.

Mengenai doa-doa yang kami maksud adalah sebagai berikut:
1. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata kepada Tsabit Al-Bunani: “Maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Tsabit menjawab: “Ya”. Maka Anas membaca:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبِأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَافِي لاَ شَافِيَ إِلاَّ أَنْتَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا

“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, yang menghilangkan segala petaka, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, sebuah kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam riwayat lain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata: “Dahulu bila salah seorang dari kami mengeluhkan rasa sakit maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya dengan tangan kanan beliau dan membaca:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبِأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا

“Ya Allah, Rabb sekalian manusia, hilangkanlah petakanya dan sembuhkanlah dia, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tak ada penyembuh kecuali penyembuhan-Mu, sebuah penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah dengan membaca:

امْسِحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِكَ الشِّفَاءِ لاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ أَنْتَ

“Hapuslah petakanya, wahai Rabb sekalian manusia. Di tangan-Mu seluruh penyembuhan, tak ada yang menyingkap untuknya kecuali Engkau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila meruqyah beliau membaca:

بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيْقَةِ بَعْضِنَا لِيُشْفَى بِهِ سَقِيْمُنَا، بِإِذْنِ رَبِّنَا

“Dengan nama Allah. Tanah bumi kami dan air ludah sebagian kami, semoga disembuhkan dengannya orang yang sakit di antara kami, dengan seizin Rabb kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Dari Abu Al-‘Ash Ats-Tsaqafi radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengeluhkan sakit yang dirasakannya di tubuhnya semenjak masuk Islam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ فِيْ جَسَدِكَ وَقُلْ: بِسْمِ اللهِ ثَلاَثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

“Letakkanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, ‘Bismillah (Dengan nama Allah)’ sebanyak tiga kali. Lalu ucapkanlah:

أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

‘Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan,’ sebanyak tujuh kali.” (HR. Muslim)

5. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ: أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ، إِلاَّ عَافَاهُ اللهُ فِيْ ذَلِكَ

“Barangsiapa mengunjungi orang sakit selama belum datang ajalnya, lalu dia bacakan di sisinya sebanyak tujuh kali:

أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ

‘Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Pemilik ‘Arsy yang besar, semoga menyembuhkanmu,’ niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit itu.” (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi, dan dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij Al-Adzkar)

6. Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjungiku (ketika aku sakit) dan beliau membaca:

اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا

“Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’d.” (HR. Muslim)

Cara-Cara Meruqyah
Perkara lain yang demikian serius untuk diperhatikan oleh seorang peruqyah adalah tidak melakukan tatacara ruqyah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ruqyah adalah amal yang disyariatkan, maka hendaknya sesuai dengan ajaran yang mengemban syariat. Berikut ini beberapa tatacara ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
  1. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit, bukan meludah.
    Inilah yang disebut dengan an-nafats. Sedangkan di atasnya adalah at-tafal, dan di atasnya adalah al-buzaq, yang disebut dalam bahasa kita dengan meludah. Yang disyariatkan ketika meruqyah adalah melakukan an-nafats dan at-tafal. Tatacara ini telah dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan an-nafats dan at-tafal dalam meruqyah. Ini adalah pendapat sekumpulan shahabat dan jumhur para ulama.
    Adapun waktu pelaksanaannya, boleh dilakukan sebelum membaca ruqyah, sesudahnya, atau bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang sebagiannya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, sedangkan yang lain hanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari saja dan hadits Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
  2. Meruqyah tanpa an-nafats dan at-tafal.
    Hal ini ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sebagaimana telah disebutkan di atas. Demikian pula ruqyah yang dilakukan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
  3. Meniup dengan air ludah yang sangat sedikit (an-nafats) pada jari telunjuk, lalu meletakkannya di tanah kemudian mengusapkannya pada tempat yang sakit ketika melakukan ruqyah.
    Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan Al-Imam Muslim.
  4. Mengusap dengan tangan kanan pada tubuh setelah membaca ruqyah atau pada tempat yang sakit sebelum membaca ruqyah.
    Hal ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.
  5. Menyediakan air dalam sebuah bejana lalu membacakan ruqyah yang disyariatkan padanya, dan meniupkan padanya sedikit air ludah. Kemudian dimandikan atau diminumkan kepada orang yang sakit, atau diusapkan ke tempat yang sakit.
    Ini berdasarkan hadits ‘Ali radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 548) dan hadits Tsabit bin Qais bin Syammas radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i serta yang lainnya, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 1526). Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa atsar sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf Abdur Razaq.
    Demikian pula sebelum ini kami telah membawakan pengakuan Ibnul Qayyim bahwa ketika beliau sakit di Makkah pernah berobat dengan meminum air Zamzam yang dibacakan atasnya Al-Fatihah berulang kali. Selanjutnya beliau berkata: “Darinya aku memperoleh manfaat dan kekuatan yang belum pernah aku ketahui semisalnya pada berbagai obat. Bahkan bisa jadi perkaranya lebih besar daripada itu, akan tetapi sesuai dengan kekuatan iman dan kebenaran keyakinan. Wallahul Musta’an.” (Madarijus Saalikin, 1/69)
    Cara yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim ini juga merupakan pendapat Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz rahimahumallah. (Lihat Ahkaam Ar-Ruqa wa At-Tama`im hal. 65)
  6. Menuliskan ayat-ayat Al-Qur`an pada selembar daun, atau yang sejenisnya, atau pada sebuah bejana lalu dihapus dengan air, kemudian air itu diminum atau dimandikan kepada orang yang sakit.
    Cara ini diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Abu Qilabah, Ahmad bin Hanbal, Al-Qadhi ‘Iyadh, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Sedangkan yang memakruhkannya adalah Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Sirin, dan Ibnul ‘Arabi rahimahumullah. Al-Lajnah Ad-Da`imah sebagai tim fatwa negara Saudi Arabia pernah ditanya tentang hal ini. Mereka menjawab bahwa hal ini tidak datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Khulafa` Ar-Rasyidun, dan para shahabat yang lainnya. Adapun yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tidaklah shahih. Selanjutnya mereka menyebutkan nama-nama ulama yang membolehkan sebagaimana yang tadi telah kami singgung. Kemudian mereka berkata: “Bagaimana pun juga bahwa amalan yang seperti ini tidaklah dianggap syirik.” (Lihat Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah soal no. 184)


Demikianlah beberapa penjelasan tentang ruqyah syar’i yang bisa kami cantumkan dalam tulisan ini. Sebenarnya masih banyak pembahasan tentang ruqyah syar’i yang tidak bisa kami sertakan di sini karena keterbatasan tempat. Semoga yang kami tuliskan diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bermanfaat bagi seluruh pembaca yang budiman. Akhirnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Sumber : http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.

Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?

Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.

Pertanyaan :

"Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.

Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau."

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :

تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.

ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.

كتبه محمد بن صالح العثيمين

24/1/1418 هـ

Jawab :

"Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Ied) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi صلى الله عليه وسلم datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“

Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.

Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain."

Ditulis oleh :

Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn

24 - 1 - 1418 H

[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]

Saudaraku sekalian,

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :

- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.

- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.


Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.

Wallâhu a’lam bish shawâb

وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Sumber:
http://assalafy.org/mahad/?p=290

UCAPAN SELAMAT NATAL

Ucapan Selamat Natal


UCAPAN SELAMAT NATAL


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab orang yang mengucapkan natal kepada kita? Apakah boleh mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa disengaja? Baik itu sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban
"Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya haram, hukum ini telah disepakati. Sebagaimana kutipan dari Ibnul Qayyim dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, yang mana beliau menyebutkan, Adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, disepakati hukumnya haram. misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, 'Hari yang diberkahi bagimu' atau 'Selamat merayakan hari raya ini' dan sebagainya. Yang demikian ini, kendati si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina atau lainnya, karena banyak orang yang tidak mantap agamanya terjerumus dalam hal ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid'ah atau kekufuran, berarti ia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.' Demikian ungkapan beliau.

Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar sehubungan dengan hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim, karena dalam hal ini terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka walaupun tidak rela hal itu pada dirinya sendiri. Kendati demikian, seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut atau lainnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak meridhainya, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." [Az-Zumar: 7]

Dalam ayat lain disebutkan,
“Artinya : Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu " [Al-Ma'idah : 3]
.
Maka, mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, baik itu ikut serta dalam pelaksanaannya maupun tidak.

Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidak diridhai Allah Swt, baik itu merupakan bid'ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yaitu ketika Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk semua makhluk, Allah telah berfirman,

"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. " [Ali Imran : 85)]

Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada mereka, karena berarti ikut serta dalam perayaan mereka.

Juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan sebagainya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam bukunya Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim menyebutkan, "Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal yang sebenarnya mereka dalam kebatilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukan kaum lemah." Demikian ucapan beliau.

Barangsiapa melakukan di antara hal-hal tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena mencintai, karena malu atau sebab lainnya, karena ini merupakan penyepelean terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama mereka.

Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugerahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka terhadap para musuh. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.

[Al-Majmu' Ats-Tsamin, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

NATAL: UCAPAN DAN PERAYAAN

NATAL: UCAPAN DAN PERAYAAN


Bismillaahirrahmaanirrahii
m

Umat Islam mempercayai bahwa Allah (pada kitab Injil kuno disebut Alah dan pada Injil sekarang disebut Eli/Eloi), adalah satu-satunya Tuhan dan bahwa Yesus adalah Rasul-Nya. Namun orang Nasrani telah menjadikan Yesus (Isa putra Maryam alaihi salam) sebagai anak Tuhan atau Tuhan itu sendiri sebagai pengganti Allah, meskipun kita menemukan lebih banyak bagian dalam Injil mereka yang sebenarnya sependapat dengan konsep Islam tentang Yesus a.s. daripada bagian-bagian dari Injil mereka yang mendukung konsep penuhanan Yesus. Contohnya antara lain:

"Wahai bani Israil, dengarkanlah: Jesus dari Nazareth adalah seorang MANUSIA yang DIUTUS Tuhan kepada kalian dengan berbagai mukjizat, keajaiban dan tanda-tanda, yang Tuhan melakukannya ditengah kalian melalui dia, supaya kamu sendiri menyaksikan." (Kejadian 2:22)

"Aku sendirian (Jesus) tidaklah dapat berbuat apa-apa: aku melakukan hanya seperti yang aku dengar dan perbuatanku adalah benar, karena aku tidaklah untuk diriku sendiri tetapi untuk Dia (Allah) yang telah MENGUTUS aku." (John 5:30)

"Setelah orang-orang melihat tanda-tanda mu'jizat yang diperbuat Jesus, mereka mulai berkata, sesungguhnya ini adalah NABI yang datang ke dunia." (John 6:14)

"Dia (Jesus) menjawab, aku diutus HANYA kepada domba-domba yang sesat di antara Bani Israil (yaitu bukan kepada bangsa-bangsa lain selain Israil atau Yahudi)." (Mathew 15:24)

"Aku (Jesus) menyampaikan kebenaran kepadamu, barangsiapa mendengar kata-kataku dan beriman kepada Dia yang mengutus aku, mendapatkan hidup abadi dan tidak akan dilaknat (yaitu siapa saja yang beriman pada Allah, satu-satunya Tuhan dan beriman pada Jesus sebagai utusan-Nya, Nabi-Nya dan utusan terakhir dari bani Israil, akan mendapatkan keselamatan), dia telah menyeberangi kematian menuju kepada kehidupan." (John 5:24)

Allah berfirman dalam Al Qur'an:
"....dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu...." (QS 9:30)

Sejak dari abad ke-4, umat Kristen telah mengambil gagasan yang ada pada kepercayaan orang-orang kafir (penyembah berhala). Barangkali yang paling penting dari ini semua adalah kepercayaan bahwa ada 3 Tuhan: Bapa, Putra dan Roh Kudus (yang disebut Trinitas). Kepercayaan ini adalah sama dengan kepercayaan yang ada pada kepercayaan-kepercayaan sebelumnya seperti antara lain:

• Hindu (Trinitas dalam Hindu): Brahma (Tuhan Pencipta), Wishnu (Pemelihara), Shiwa (Perusak). Hindu modern mengambil Krishna, anak Divachi, dara suci, sebagai reinkarnasi dari Wishnu. Krisna adalah juru selamat, yang mati untuk menebus dosa-dosa dan harus menderita. Dia disalib, mati dan kemudian dibangkitkan kemudian naik ke langit. Waktu lahir, Krisna akan dibunuh oleh Kansa. Yesus akan dibunuh oleh raja Herodes (Note: menurut penyelidikan akhir-akhir ini, Herodes itu matinya 4 tahun sebelum Yesus lahir. Jadi kesamaan itu bukan bersifat kebetulan, melainkan disengaja oleh penulis Injil).
• Di Mesir: Ra (Dewa matahari), Osiris (Dewa kematian), Isis (Istri Orisis, Dewa alam dan bunda Tuhan) dan Horus (anak Osiris dan Dewa cahaya). Di Mesir ada patung Horus dalam pelukan bunda Isis. Dalam gereja Katholik juga terdapat patung Yesus dalam pelukan Maria.
• Babylonia: Baal (Dewa matahari), Samiramis (bunda suci) dan Nimrod (anak Tuhan). Sebelum dibunuh, Baal dihina dan disiksa. Yesus juga demikian (Matius 27:26;30-31).
• Buddha: Gautama (Roh kudus), Maya (bunda suci) dan Buddha, anak (yang ditiupkan ke Maya yang di isi dengan Roh kudus) dan juru selamat yang mati dan dibangkitkan kembali.
• Yunani/Romawi: Zeus/Jupiter (Raja Dewa), Artis/Diana (Dewa kelahiran) dan Mithra (Dewa cahaya).
• Sarjana-sarjana theology Kristen percaya bahwa penyembahan Isis dan Diana melebur kepada Maria a.s.
• Dewa-dewa adalah penebus dosa. Yesus juga (I Timotius 2:5-6). Dewa-dewa tersebut inkarnasi dari Tuhan. Yesus juga demikian (Philipi 2:6-7). Dewa-dewa penebus dosa mati dibunuh/disalib. Yesus juga demikian (Matius, 27:35-37).

Pada abad ke-4, kapel-kapel dan gereja-gereja mulai dibangun di atas makam para syuhada dan gereja mengatakan bahwa mereka memiliki kedudukan khusus untuk mendengar doa dan menyampaikannya pada Tuhan. Setiap hari disepanjang tahun doa-doa ditujukan pada orang-orang suci mereka (santa) atau para syuhada tersebut. Ajaran ini adalah bertentangan langsung dengan Galatians 3:20, yang berbunyi: "Tidaklah diperlukan perantara apabila hanya satu yang terlibat; dan Tuhan adalah Esa." Dan Exodus 20:5, yang berbunyi: "Janganlah tunduk (ruku') pada berhala ataupun menyembahnya, karena Aku adalah Tuhan dan Tuhanmu tidaklah memiliki sekutu.

Dan kita semua mengetahui bahwa kepercayaan seperti ini adalah merupakan syirk besar (menyekutukan Allah) dan kufr pada derajat yang paling tinggi. Allah berfirman:

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa..." (QS 5:73)

"Al Masih putra Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)." (QS 5:75)

"Katakanlah: 'Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa'at?' Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS 5:76)

"Katakanlah: 'Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus." (QS 5:77)



References: 1) Kristologi, Ki Munadi MS;
2) Alharamain Foundation, P.O. Box:92684 Riyadh 11663. Saudi Arabia



TANYA – JAWAB:


Tanya 1: Apa hukumnya mengucapkan selamat Natal pada umat Kristen.
Jawab 1:
Mengucapkan selamat Natal atau perayaan-perayaan keagamaan yang lain oleh para ulama dianggap haram, karena merupakan bentuk persetujuan dan penerimaan terhadap kepercayaan tersebut dan pelaksanaannya.
Allah berfirman:
"Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya;" (QS 39:7)
Sebagai seorang Muslim kalian tentu tidak akan melakukan perbuatan yang dibenci Allah dan tidak akan menyetujui perbuatan syirk atau kufr ataupun memberikan suatu tanda menerima pelaksanaan dari perbuatan-perbuatan tersebut. Oleh karena itu kalian tidak boleh mengucapkan selamat Natal pada umat Kristen maupun perayaan-perayaan keagamaan yang lain. Kalian harus menghentikan dukungan fasilitas ataupun menjual barang-barang ataupun jasa untuk digunakan pada perayaan-perayaan tersebut.

Allah berfirman dalam Al Qur'an:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS 5:2)


Tanya 2: Bagaimana kami menjawab mereka yang mengucapkan selamat Natal pada kami.
Jawab2:
Tidak jelas alasannya mengapa umat Kristen memberi ucapan selamat Natal pada Muslim padahal mereka tahu bahwa kita tidak percaya pada kepercayaan Kristen. Disatu sisi, boleh jadi mereka tidak paham, disisi lain boleh jadi mereka bermaksud mempengaruhi perasaan kalian dan memaksakan ideologi mereka pada kalian.
Allah berfirman:
"Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran." (QS 2:109)

Disamping itu kalian harus menjelaskan pada mereka bahwa kalian tidak percaya/tidak merayakan Natal. Kalian bisa menyampaikan bahwa: Yesus kristus tidaklah dilahirkan pada musim dingin dan karena itu merayakan 25 Desember sebagai hari kelahirannya adalah tidak benar dan kesalahan ini jelas ketika 25 Desember adalah juga dianggap hari lahir Nimrod, Krisna dan Mithra yang tadi sudah disebutkan. Penjelasan Injil juga menjelaskan hal ini pada Luke 2:11: Tanggal pasti kelahiran Yesus tidak diketahui. Tanggal legendaris 25 Desember tidak dapat ditelusuri lebih jauh dari abad ke-4.

Dengan mangacu pada kisah Maryam pada saat menjelang kelahiran Yesus, Allah berfirman: "Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu." (QS 19:25)
Dan faktanya, kita tahu bahwa kurma tidak masak pada musim dingin tetapi pada musim panas, setidaknya di Palestina tempat Yesus dilahirkan.

Pohon Natal, yang merupakan simbol perayaannya, adalah meniru kepercayaan berhala dari jaman sebelum Kristen di Eropa Utara. Masyarakat mempercayai bahwa roh jahat menyebabkan pohon-pohon gugur daunnya selama musim gugur dan mereka menyaksikan bahwa pohon cemara tidak gugur daunnya seperti pohon-pohon lain. Maka mereka menyimpulkan bahwa pohon tersebut mempunyai kekuatan tertentu yang mengenyahkan roh-roh jahat. Selama musim dingin mereka takut pada guntur dan kilat. Mereka memotong cabang-cabang pohon cemara dan meletakannya dalam rumah mereka untuk menolak roh jahat. Hal ini menjadi terkenal keluar Jerman baru pada tahun 1840-an.

Bahkan hiasan berupa rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan lampu-lampu yang menghiasi pintu-pintu dan jendela-jendela rumah merekapun meniru para penyembah matahari. Rangkaian hiasan berbentuk melingkar tersebut dihiasi lampu ditengahnya yang menyimbulkan matahari. Padahal Injil menyebutkan: "Jangan ikuti jalan para penyembah berhala" (Jeremiah 10:2)

Banyak orang yang mungkin tahu asal muasal hal ini dan perayaan-perayaannya namun mereka menganggapnya hanya sekedar bersenang-senang atau alasan untuk liburan.

Allah berfirman pada kita:
"Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia." (QS 6:70).

Sebagian mereka yang lain tidak mengerti tentang asal perayaan tersebut, tapi mereka mendapati orang tua mereka merayakannya, maka mereka mengikutinya tanpa menanyakan sebab musabab perayaan tersebut. Mereka bahkan merasa sulit untuk menghentikannya.
Mereka tidak menyadari bahwa mereka membahayakan keselamatan mereka sendiri.

Allah berfirman:
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya." (QS 7:3)


Tanya 3: Apakah menghadiri pesta dan perayaan-perayaan tersebut haram?
Jawab 3:
Apabila seseorang menghadiri pesta atau perayaan-perayaan seperti ini setelah semua yang disampaikan tadi, maka dia akan menghadapi masalah. Karena apabila dia melakukannya karena menerimanya, maka dia akan masuk kedalam golongan kafir. Apabila dia menghadirinya karena toleransi atau untuk menjaga hubungan baik dengan kaum Nasrani, maka mereka akan masuk kedalam dosa yang serius yang akan membawa mereka dekat kepada kufr itu sendiri.

Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi awliya-mu (teman, pelindung, penolong); sebagian mereka adalah awliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi awliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim" ( QS 5:51)

"Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana." (QS 5:52)

Dan Allah berfirman:
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya." (QS 58:22)

Tentu saja kalian musti jujur, adil, baik dan ramah pada siapa saja asalkan tidak mengorbankan keimanan dan prinsip-prinsip dalam agama Islam. Orang menghargai mereka yang berpegang pada prinsip, khususnya prinsip-prinsip yang didasarkan pada nilai-nilai etika dan moral yang tinggi seperti Islam. Kalian haruslah mengutamakan perbuatan-perbuatan yang diridhoi dan disukai Allah, Pencipta kalian, Pemelihara kalian, Tuhan-mu, dan kalian harus bisa membedakan antara teman dan lawan dalam bergaul dan bermasyarakat.


Allah berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS 60:8)

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS 60:9).

Dan Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS 5:8)



KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA

Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan Ibadah

Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama
2. Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah Swt
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar ummat Beragama di Indonesia

Meneliti kembali:
Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas: Al Hujarat: 13; Lukman:15; Mumtahanah: 8 *).
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)
C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi yang lain, berdasarkan: Maryam: 30-32; Al Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)
D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al Maidah:72-73; At Taubah:30.*)
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan kepada Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah:116-118.*)
F. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu, berdasarkan atas: Al Ikhlas 1-4.*)
G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin Basyir (yang artinya): Sesungguhnya apa- apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haran itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkanNya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:
• Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
• Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
• Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981 M.
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali), Sekretaris (Drs. H. Masudi)

Catatan:
Dalam fatwa itu, ayat-ayar Al Quraan yang disebutkan tadi ditulis lengkap dalam Bhs Arab dan terjemahannya, Bhs Indonesia.

SEBELUM ENGKAU MENGELUH

sebuah renungan untuk kalian, Sahabatku.


Hari ini sebelum mengatakan kata-kata yang tidak baik,
pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berbicara sama sekali.
Sebelum mengeluh tentang rasa dari makananku,
pikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.
Sebelum mengeluh tidak punya apa-apa,
pikirkan tentang seseorang yang meminta-minta di jalanan.
Sebelum mengeluh bahwa aku buruk,
pikirkan tentang seseorang yang berada pada tingkat yang terburuk di dalam hidupnya.
Sebelum mengeluh tentang suami atau istri,
pikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Allah untuk diberikan teman hidup.

Hari ini sebelummengeluh tentang hidup,
pikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat.
Sebelum mengeluh tentang anak-anak,
pikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul.
Sebelum mengeluh tentang rumah yang kotor karena pembantu tidak mengerjakan tugasnya,
pikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan.
Sebelum mengeluh karena telah jauh menyetir,
pikirkan tentang seseorang yang menempuh jarak yang sama dengan berjalan.

Dan disaat lelah dan mengeluh tentang pekerjaan,
pikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti kita.
Sebelum menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain,
ingatlah bahwa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa...

DUKUN DAN CIRI-CIRINYA

Ahad, 29 November 2009 - 11:21:14,
Penulis : Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc






Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya:

1. Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka seseorang yang meramal berarti ia telah menyejajarkan dirinya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal ini. Ini merupakan kesyirikan, membuat sekutu (tandingan) bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atau;

2. Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir semacam santet atau sejenisnya.

Praktik sihir, ramal, dan perdukunan sendiri telah dikenal di masyarakat Arab dengan beberapa istilah. Para dukun dan peramal itu terkadang disebut:
1. Kahin
Al-Baghawi rahimahullahu mengatakan bahwa Al-Kahin adalah seseorang yang mengabarkan sesuatu yang akan terjadi di masa yang akan datang. Ada pula yang mengatakan, al-kahin adalah yang mengabarkan apa yang tersembunyi dalam qalbu.
2. ‘Arraf
Al-Baghawi rahimahullahu mengatakan bahwa ia adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui urusan-urusan tertentu melalui cara-cara tertentu, yang darinya ia mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri atau hilang.
3. Rammal
Raml dalam bahasa Arab berarti pasir yang lembut. Rammal adalah seorang tukang ramal yang menggaris-garis di pasir untuk meramal sesuatu. Ilmu ini telah dikenal di masyarakat Arab dengan sebutan ilmu raml.
4. Munajjim, ahli ilmu nujum
Nujum artinya bintang-bintang. Akhir-akhir ini populer dengan nama astrologi (ilmu perbintangan) yang dipakai untuk meramal nasib.
5. Sahir, tukang sihir
Ini lebih jahat dari yang sebelumnya, karena dia tidak hanya terkait dengan ramalan bahkan dengan ilmu sihir yang identik dengan kejahatan.

Dan masih ada lagi tentunya istilah lain. Namun hakikatnya semuanya bermuara pada satu titik kesamaan yaitu meramal, mengaku mengetahui perkara ghaib (sesuatu yang belum diketahui) yang akan datang, baik itu terkait dengan nasib seseorang, suatu peristiwa, mujur dan celaka, atau sejenisnya. Perbedaannya hanyalah dalam penggunaan alat yang dipakai untuk meramal. Ada yang memakai kerikil, bintang, atau yang lain. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan: “Al-‘Arraf, adalah sebutan bagi kahin, munajjim, dan rammaal, serta yang sejenis dengan mereka, yang berbicara dalam hal mengetahui perkara-perkara semacam itu dengan cara-cara semacam ini.” (dinukil dari Kitabut Tauhid)

Dengan demikian, apapun nama dan julukannya, baik disebut dukun, tukang sihir, paranormal, ‘orang pintar’, ‘orang tua’, spiritualis, ahli metafisika, atau bahkan mencatut nama kyai dan gurutta (sebutan untuk tokoh agama di Sulawesi Selatan), atau nama-nama lain, jika dia bicara dalam hal ramal-meramal dengan cara-cara semacam di atas maka itu hukumnya sama: haram dan syirik, menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian pula istilah-istilah ilmu yang mereka gunakan, baik disebut horoskop, zodiak, astrologi, ilmu nujum, ilmu spiritual, metafisika, supranatural, ilmu hitam, ilmu putih, sihir, hipnotis dan ilmu sugesti, feng shui, geomanci, berkedok pengobatan alternatif atau bahkan pengobatan Islami, serta apapun namanya, maka hukumnya juga sama, haram.

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan saat menjelaskan sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا قَضَى اللهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خضَعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ. فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعَ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضَهُ فَوْقَ بَعْضٍ –وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ- فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوِ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كِذْبَةٍ فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذا كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَ مِنَ السَّمَاءِ
Apabila Allah memutuskan sebuah urusan di langit, tertunduklah seluruh malaikat karena takutnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan suara rantai tergerus di atas batu. Tatkala tersadar, mereka berkata: “Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Kebenaran, dan dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu berita tersebut dicuri oleh para pencuri pendengaran (setan). Demikian sebagian mereka di atas sebagian yang lain –Sufyan menggambarkan tumpang tindihnya mereka dengan telapak tangan beliau lalu menjarakkan antara jari jemarinya–. (Pencuri berita) itu mendengar kalimat yang disampaikan, lalu menyampaikannya kepada yang di bawahnya. Yang di bawahnya menyampaikannya kepada yang di bawahnya lagi, sampai dia menyampaikannya ke lisan tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka dijumpai oleh bintang pelempar sebelum dia menyampaikannya, namun terkadang dia bisa menyampaikan berita tersebut sebelum dijumpai oleh bintang tersebut. Dia menyisipkan seratus kedustaan bersama satu berita yang benar itu. Kemudian petuah dukun yang salah dikomentari: “Bukankah dia telah mengatakan demikian pada hari demikian?” Dia dibenarkan dengan kalimat yang didengarnya dari langit itu.” (HR. Al-Bukhari no. 4522 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Pada (hadits ini) terdapat keterangan tentang batilnya sihir dan perdukunan, bahwa keduanya sumbernya sama yaitu mengambil dari setan. Oleh karena itu, sihir tidak boleh diterima, demikian pula berita tukang sihir. Juga dukun dan berita dukun. Karena sumbernya batil. Disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”
Dalam hadits yang lain:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dalam hadits ini terdapat keterangan batilnya sihir atau dukun, larangan membenarkan tukang sihir atau dukun, atau mendatangi mereka. Akan tetapi di masa ini, para tukang sihir dan dukun muncul dengan julukan tabib atau ahli pengobatan. Mereka membuka tempat-tempat praktik serta mengobati orang-orang dengan sihir dan perdukunan. Namun mereka tidak mengatakan: “Ini sihir, ini perdukunan.” Mereka tampakkan kepada manusia bahwa mereka mengobati dengan cara yang mubah, serta menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala di depan orang-orang. Bahkan terkadang membaca sebagian ayat Al-Qur’an untuk mengelabui manusia, tapi dengan sembunyi mengatakan kepada orang yang sakit, “Sembelihlah kambing dengan sifat demikian dan demikian, tapi jangan kamu makan (dagingnya), ambillah darahnya”, “Lakukan demikian dan demikian”, atau mengatakan “Sembelihlah ayam jantan atau ayam betina” ia sebutkan sifat-sifatnya dan mewanti-wanti “Tapi jangan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala”. Atau menanyakan nama ibu atau ayahnya (pasien), mengambil baju atau topinya (si sakit) untuk dia tanyakan kepada setan pembantunya, karena setan juga saling memberi informasi. Setelah itu ia mengatakan: “Yang menyihir kamu itu adalah fulan”, padahal dia juga dusta. Maka wajib bagi muslimin untuk berhati-hati. (I’anatul Mustafid)


Ciri-ciri Dukun atau Penyihir

Berikut ini beberapa ciri dukun, sehingga dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, hendaknya kita berhati-hati bila kita dapati ciri-ciri tersebut ada pada seseorang walaupun dia mengaku hanya sebagai tukang pijat bahkan kyai. Di antara ciri tersebut:
1. Bertanya kepada yang sakit tentang namanya, nama ibunya, atau semacamnya.
2. Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya.
3. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong.
4. Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat kesyirikan.
5. Membaca mantra atau jampi-jampi yang tidak jelas.
6. Memberikan kepada si sakit kain, kertas, atau sejenisnya, dan bergariskan kotak. Di dalamnya terdapat pula huruf-huruf dan nomor-nomor.
7. Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.
8. Meminta si sakit untuk tidak menyentuh air sebatas waktu tertentu, biasanya selama 40 hari.
9. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk ditanam dalam tanah.
10. Memberikan kepada si sakit sesuatu untuk dibakar dan mengasapi dirinya dengannya.
11. Terkadang mengabarkan kepada si sakit tentang namanya, asal daerahnya, dan problem yang menyebabkan dia datang, padahal belum diberitahu oleh si sakit.
12. Menuliskan untuk si sakit huruf-huruf yang terputus-putus baik di kertas atau mangkok putih, lalu menyuruh si sakit untuk meleburnya dengan air lantas meminumnya.
13. Terkadang menampakkan suatu penghinaan kepada agama misal menyobek tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an atau menggunakannya pada sesuatu yang hina.
14. Mayoritas waktunya untuk menyendiri dan menjauh dari orang-orang, karena dia lebih sering bersepi bersama setannya yang membantunya dalam praktik perdukunan. (Kaifa Tatakhallas minas Sihr)
Ini sekadar beberapa ciri dan bukan terbatas pada ini saja. Dengannya, seseorang dapat mengetahui bahwa orang tersebut adalah dukun atau penyihir, apapun nama dan julukannya walaupun terkadang berbalut label-label keagamaan semacam kyai atau ustadz.

Dilarang Mendatangi Dukun
Bila kita telah mendengar tentang seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagaimana dijelaskan di atas, janganlah kita mendatanginya. Hal itu sangat dilarang dalam agama Islam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
Dalam Shahih Muslim disebutkan:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً
“Barangsiapa mendatangi dukun maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”
Hukum ini sebagai akibat dari hanya mendatangi dukun saja. Karena (sekadar) mendatanginya sudah merupakan kejahatan dan perbuatan haram, walaupun ia tidak memercayai dukun tersebut. Oleh karenanya, ketika sahabat Mu’awiyah Ibnul Hakam radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dukun beliau menjawab: ‘Jangan kamu datangi dia.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya walaupun sekadar mendatanginya. Jadi hadits ini menunjukkan tentang haramnya mendatangi dukun walaupun tidak memercayainya, walaupun yang datang mengatakan: ‘Kedatangan saya hanya sekadar ingin tahu’. Ini tidak boleh.
“Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari” dalam sebuah riwayat “40 hari 40 malam.”
Ini menunjukkan beratnya hukuman bagi yang mendatangi dukun, di mana shalatnya tidak diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun ia tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya, karena secara lahiriah ia telah melakukan shalat. Akan tetapi, antara dia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya karena tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala terima. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan haramnya mendatangi dukun, sekadar mendatangi walaupun tidak memercayai. Adapun bila memercayainya maka hadits-hadits yang akan dijelaskan berikut telah menunjukkan ancaman yang keras, kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dalam hadits ini ada dua masalah:
Masalah pertama: mendatangi dukun.
Masalah kedua: memercayainya pada apa yang ia beritakan dari perdukunannya. Hukumnya ia telah dianggap kafir terhadap apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena tidak akan bersatu antara membenarkan apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membenarkan berita dukun yang itu adalah pekerjaan setan. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, memercayai Al-Qur’an dan memercayai dukun.
Yang nampak dari hadits itu bahwa ia telah keluar dari Islam.
Dari riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu ada dua pemahaman dalam hal kekafiran semacam ini. Satu riwayat, bahwa maksudnya kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. Riwayat yang lain: kekafiran kecil, di bawah kekafiran tadi.
Ada pendapat ketiga: tawaqquf, yakni kita baca hadits sebagaimana datangnya tanpa menafsirkan serta mengatakan kafir besar atau kecil. Kita katakan seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan cukup.
Tapi yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang pertama, bahwa itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Karena tidak akan bersatu antara iman kepada Al-Qur’an dengan iman kepada perdukunan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan perdukunan, dan memberitakan bahwa itu adalah perbuatan setan, maka orang yang memercayai dan membenarkan berarti telah kafir dengan kekafiran besar. Inilah yang nampak dari hadits. (I’anatul Mustafid)
Demikian penjelasan beliau tentang mendatangi dukun. Adapun tentang bertanya-tanya atau konsultasi dengan para dukun, telah dijelaskan dalam rubrik Manhaji secara lebih detail.
Ada satu hal yang perlu lebih kita sadari, yaitu kecanggihan teknologi yang ada ternyata digunakan para dukun untuk mencari mangsa. Sehingga tidak mesti seseorang datang ke tempat praktik dukun tersebut, tapi justru dukunnya yang mendatangi seseorang melalui radio, televisi, internet, atau SMS. Dengan itu, bertanya kepada dukun jalannya semakin dipermudah. Cukup dengan ketik: ”reg spasi ....” selanjutnya mengirimkannya ke nomor tertentu melalui ponsel, seseorang sudah bisa mendapatkan layanan perdukunan. Bahkan, sampai-sampai ada sebuah stasiun televisi yang membuat program khusus untuk menayangkan kompetisi di antara dukun/ tukang sihir.
Subhanallah, cobaan nyata semakin berat. Kaum muslimin mesti menyadari hal ini. Jangan sampai kecanggihan teknologi ini membuat kita semakin jauh dari ajaran agama. Justru seharusnya kita gunakan kemajuan teknologi ini untuk membantu kita agar semakin taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga kaum muslimin menerima dan memahaminya dengan baik sehingga menyadari akan bahaya perdukunan, untuk kemudian kaum muslimin pun bersatu dalam memerangi perdukunan.


Sumber :majalah Asy-syariah

BERCANDA DENGAN LAWAN JENIS, BOLEHKAH?

Pertanyaan :

Bolehkah kita bercanda dengan teman lawan jenis? Misalnya teman satu kelas, satu kampus, satu kepanitiaan, tetangga, temannya adik, dan lain-lain?

Jawaban :

Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).

Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).

Jadi, bercanda dengan lawan jenis non-mahram, juga mubah berdasarkan dalil di atas. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :

Pertama, materi canda :

1. Tidak mengolok-ngolok/mempermain
kan ajaran Islam

2. Tidak menyakiti perasaan

3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan

4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)

Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).

Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).

Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40). Wallahu a’lam. (www.konsultasi.wordpress.com)


Komentar Redaksi Konsultasi Islam :

Jadi, sebaiknya sangat berhati-hati untuk bercanda dengan lawan jenis. Baik di dunia nyata ataupun di dunia maya (email, chatting, SMS) karena bisa jadi akan menuju kepada perbuatan haram. Kalau memang ingin bercanda, masih banyak obyek lain yang halal, misalnya dengan teman sesama jenis, atau dengan istri.


Sumber Jawaban : Rubrik Konsultasi Fikih, Majalah Sobat Muda, Edisi 2 / Tahun I Oktober 2004 diasuh oleh Ust. Muhammad Shiddiq al-Jawi.